POJK
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 3
BAB 2 — PENDAFTARAN KONSULTAN HUKUM
Persyaratan pendaftaran Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Warga Negara INDONESIA; b. memiliki gelar kesarjanaan dalam pendidikan tinggi hukum (Strata 1); c. memiliki akhlak dan moral yang baik;
d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan; e. berkedudukan sebagai rekan pada KKH yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- dipimpin oleh rekan yang bertanggung jawab atas uji tuntas hukum dan pendapat hukum;
- dalam melakukan uji tuntas hukum, menerapkan paling rendah 2 (dua) jenjang pengendalian yaitu Konsultan Hukum yang bertanggung jawab menandatangani laporan dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
- memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum; dan
- bagi KKH yang hanya memiliki 1 (satu) orang rekan Konsultan Hukum, untuk dapat melaksanakan kegiatan di pasar modal wajib membuat surat perjanjian kerja sama dengan KKH lain yang memiliki rekan Konsultan Hukum tentang pengalihan tanggung jawab apabila Konsultan Hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya; f. anggota HKHPM; g. tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan; h. memiliki keahlian di bidang pasar modal yang dipenuhi melalui program Pendidikan Profesi dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) satuan kredit profesi; dan i. tidak tergabung dan/atau bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KKH lain dan/atau profesi penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
