POJK
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN KONSULTAN HUKUM
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disertai dokumen sebagai berikut: a. dokumen yang menyangkut Konsultan Hukum:
- fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama konsultan hukum yang bersangkutan;
- pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar;
- fotokopi kartu keanggotaan dalam HKHPM;
- fotokopi ijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum (Strata 1) yang telah dilegalisir;
- fotokopi sertifikat Pendidikan Profesi; dan
- surat pernyataan dengan meterai cukup yang disusun dengan menggunakan format Surat Pernyataan Konsultan Hukum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang menyatakan bahwa Konsultan Hukum: a) tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan; b) sanggup bersikap independen, objektif, dan profesional dalam melakukan kegiatan di pasar modal; c) tidak tergabung dan/atau bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KKH lain dan/atau profesi penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan d) tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. dokumen yang menyangkut KKH:
- fotokopi akta pendirian KKH beserta perubahan terakhirnya;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama KKH;
- surat perjanjian kerja sama antara Konsultan Hukum dengan Konsultan Hukum yang menjadi rekan di KKH lain tentang pengalihan tanggung jawab apabila Konsultan Hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, bagi KKH yang hanya memiliki 1 (satu) orang rekan Konsultan Hukum;
- bagan organisasi KKH yang menunjukkan pimpinan, susunan rekan, pengawas menengah, dan staf pelaksana;
- surat keterangan domisili KKH dari instansi yang berwenang dan masih berlaku; dan
- surat pernyataan dengan meterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan rekan KKH yang menyatakan bahwa KKH akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal dan peraturan lain yang berlaku.
