POJK
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 13
BAB 3 — MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN KEMBALI SURAT TANDA TERDAFTAR KONSULTAN HUKUM
Dalam hal masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi Konsultan Hukum telah habis, Konsultan Hukum tidak dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal sampai Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
