POJK
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 14
BAB 3 — MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN KEMBALI SURAT TANDA TERDAFTAR KONSULTAN HUKUM
Selain kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Konsultan Hukum tidak dapat melakukan kegiatan di pasar modal jika terjadi kondisi: a. surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. sedang dalam sanksi pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
