Pasal 12
BAB 3 — MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN KEMBALI SURAT TANDA TERDAFTAR KONSULTAN HUKUM
(1) Permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan: a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal berakhir; dan b. paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal berakhir. (2) Permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir Permohonan Pendaftaran Kembali Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
