Pasal 11
BAB 3 — MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN KEMBALI SURAT TANDA TERDAFTAR KONSULTAN HUKUM
(1) Surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi Konsultan Hukum mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diajukan permohonan pendaftaran kembali. (2) Dalam hal Konsultan Hukum akan mengajukan permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal, Konsultan Hukum dimaksud wajib terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi. (3) Konsultan Hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran kembali dan telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan mendapatkan surat tanda terdaftar profesi penunjang
pasar modal yang baru dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
