POJK
Peraturan Badan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek...
Pasal 8
BAB 2 — PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Setiap KIK-EBA wajib diberi nama dan nama tersebut terdiri dari nama Manajer Investasi, didahului dengan kata “KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET” dan nomor yang diberikan oleh Manajer Investasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal terjadi pergantian Manajer Investasi, nama KIK-EBA wajib berubah sesuai nama Manajer Investasi baru; b. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) kelas Efek Beragun Aset tertentu, KIK-EBA wajib menyebutkan masing-masing kelas dengan huruf kapital dan ditambah uraian yang menjelaskan masing-masing kelas Efek Beragun Aset; dan c. nama KIK-EBA dapat ditambahkan jenis aset keuangan yang membentuk portofolio KIK-EBA.
