Pasal 9
BAB 2 — PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Efek Beragun Aset dibuktikan dengan sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dalam bentuk surat kolektif Efek Beragun Aset. (3) Surat kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib paling sedikit memuat: a. nama KIK-EBA; b. nama pemegang Efek Beragun Aset; c. jumlah Efek Beragun Aset; d. keterangan singkat mengenai hak materiil yang menyangkut kelas Efek Beragun Aset tersebut; e. keterangan singkat mengenai KIK-EBA; f. jadwal pembayaran Efek Beragun Aset tersebut; g. nama dan alamat Manajer Investasi; h. pernyataan Manajer Investasi tentang tersedianya Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset terbaru; i. nama dan alamat Bank Kustodian; j. nama dan alamat biro administrasi Efek, jika ada; dan k. tempat, tanggal, dan nama notaris yang membuat KIK-EBA.
