POJK
Peraturan Badan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek...
Pasal 7
BAB 2 — PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
KIK-EBA dapat: a. memuat ada atau tidak adanya kelas Efek Beragun Aset dengan hak berbeda, dimana pembedaan tersebut dapat didasarkan pada hal sebagai berikut:
- urutan dan jadwal pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset;
- kelas dari Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap;
- penetapan pembayaran atas Efek Beragun Aset tertentu yang berasal dari bunga atau dari arus kas lainnya;
- penetapan pembayaran atas Efek Beragun Aset tertentu yang berasal dari pinjaman pokok;
- penetapan pembayaran yang dipercepat untuk kelas Efek Beragun Aset tertentu karena adanya kondisi tertentu;
- penetapan pembayaran yang berubah sesuai dengan perubahan tingkat bunga atau ukuran lain di pasar;
- penetapan tingkat jaminan atau prioritas hak atas aset keuangan atau arus kas dari Kontrak Investasi Kolektif; dan
- penetapan tanggung jawab terbatas atas pelunasan Efek Beragun Aset kelas tertentu; b. MENETAPKAN persyaratan bahwa Efek Beragun Aset dari kelas tertentu dapat dialihkan kepada Pihak lain;
c. MENETAPKAN ketentuan tentang pembubaran dan likuidasi KIK-EBA, termasuk pembagian aset keuangan kepada beberapa atau semua kelas pemegang Efek Beragun Aset, pada saat atau dalam kondisi tertentu; dan d. MENETAPKAN ada atau tidak adanya:
- asuransi atas aset keuangan yang membentuk portofolio KIK-EBA atas berbagai macam risiko;
- pemeringkatan atas beberapa atau semua kelas Efek Beragun Aset;
- jaminan dari Pihak ketiga;
- Sarana Peningkatan Kredit;
- arus kas tertentu yang ditahan dan diinvestasikan kembali dalam portofolio KIK-EBA; dan
- tambahan penerbitan Efek Beragun Aset yang dapat dimiliki oleh pemodal selain pemegang Efek Beragun Aset yang diterbitkan sebelumnya.
