POJK
Peraturan Badan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek...
Pasal 25
BAB 3 — KEWAJIBAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN KIK-EBA
(1) Bank Kustodian wajib memenuhi instruksi Manajer Investasi sesuai ketentuan dalam KIK-EBA. (2) Dalam hal Bank Kustodian menerima instruksi dari Manajer Investasi yang bertentangan dengan KIK-EBA atau bertentangan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi aset keuangan portofolio KIK-EBA, Bank Kustodian wajib: a. menolak instruksi Manajer Investasi; b. melaporkan instruksi tersebut secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan c. melaksanakan instruksi tersebut hanya jika ada persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
