Pasal 26
BAB 4 — PELAPORAN KIK-EBA
(1) Manajer Investasi wajib melaporkan kepada setiap pemegang Efek Beragun Aset setiap bulan: a. jumlah Efek Beragun Aset yang dimiliki oleh pemegang Efek Beragun Aset tersebut; b. laporan keuangan KIK-EBA; c. laporan atas aset keuangan yang mendukung masing-masing kelas Efek Beragun Aset; d. rata-rata tertimbang jatuh tempo aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA; e. jumlah tunggakan pembayaran atas aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA;
f. perkiraan pembayaran kepada tiap kelas Efek Beragun Aset selama 12 (dua belas) bulan ke depan; g. perkiraan nilai pasar wajar setiap kelas Efek Beragun Aset yang didasarkan pada tingkat suku bunga pasar, peringkat terakhir dari tiap kelas Efek Beragun Aset, dan pembayaran yang diharapkan untuk tiap kelas Efek Beragun Aset, disertai dengan uraian metode penilaian tersebut; dan h. informasi material berkaitan dengan komposisi portofolio KIK-EBA atau pengelolaan aset keuangan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas, nilai, dan/atau peringkat kelas unit tertentu. (2) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pemegang Efek Beragun Aset paling lambat pada tanggal 12 bulan berikutnya.
