Pasal 24
BAB 3 — KEWAJIBAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN KIK-EBA
Bank Kustodian yang mengadministrasikan KIK-EBA wajib: a. melaksanakan penitipan kolektif dan penyimpanan atas seluruh dokumen berharga berkaitan dengan KIK-EBA; b. melaksanakan penyimpanan dana yang merupakan aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA; c. menyerahkan dan menerima aset keuangan untuk kepentingan KIK-EBA; d. melakukan pembayaran semua transaksi atas perintah Manajer Investasi yang berkaitan dengan KIK-EBA; e. mendaftarkan atas nama Bank Kustodian aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA untuk kepentingan pemegang Efek Beragun Aset; f. melaksanakan pembukuan atas hal yang berkaitan dengan KIK-EBA; g. membuat dan menyimpan daftar pemegang Efek Beragun Aset dan mencatat perpindahan kepemilikan Efek Beragun Aset atau menunjuk biro administrasi Efek untuk melakukan jasa tersebut berdasarkan persetujuan dari Manajer Investasi; h. memisahkan aset keuangan KIK-EBA dari aset keuangan Bank Kustodian dan/atau kekayaan nasabah lain dari Bank Kustodian; i. melaporkan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila Manajer Investasi melakukan kegiatan yang dapat merugikan pemegang Efek Beragun Aset paling lambat akhir hari kerja berikutnya; dan
j. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan portofolio KIK-EBA sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
