Pasal 23
BAB 3 — KEWAJIBAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN KIK-EBA
Manajer Investasi pengelola KIK-EBA wajib: a. melakukan tugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio KIK-EBA sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif; b. melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin untuk mengembangkan likuiditas Efek Beragun Aset dan membantu pemegang Efek Beragun Aset untuk menjual Efek Beragun Aset-nya; c. bertindak dengan cermat dan profesional dalam meneliti Kreditur Awal (Originator), aset keuangan yang akan diperoleh, aspek hukum dan perpajakan, dan hal lain dalam proses strukturisasi Efek Beragun Aset; d. bertanggung jawab atas keterbukaan dan kebenaran atas fakta material tentang Efek Beragun Aset, sebagaimana dinyatakan dalam Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset dan dalam Pernyataan Pendaftaran apabila Efek Beragun Aset tersebut ditawarkan melalui Penawaran Umum; e. bertindak cepat dan efektif untuk melindungi kepentingan para pemegang Efek Beragun Aset; f. membeli aset dari Kreditur Awal (Originator) untuk dicatatkan atas nama Bank Kustodian yang dalam hal ini bertindak untuk kepentingan pemegang Efek Beragun Aset; g. melaporkan hasil penjualan Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum setiap 15 (lima belas) hari kepada Otoritas Jasa Keuangan sampai Penawaran Umum selesai; dan h. mewakili kepentingan pemegang Efek Beragun Aset di dalam dan di luar pengadilan sehubungan dengan aset
keuangan dalam portofolio KIK-EBA atau berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian dan Penyedia Jasa.
