Pasal 15
BAB 2 — PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Dalam rangka Pernyataan Pendaftaran Efek Beragun Aset, Manajer Investasi wajib membuat, menyimpan, dan mengadministrasikan dokumen sebagai berikut: a. KIK-EBA yang dibuat dengan akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. perjanjian lain yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset; c. rancangan akhir Prospektus yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak; d. contoh sertifikat Efek Beragun Aset; e. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum terkait penerbitan Efek Beragun Aset;
f. pendapat akuntan terkait aspek akuntansi penerbitan Efek Beragun Aset, jika ada; dan g. dokumen yang memuat hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
