POJK
Peraturan Badan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek...
Pasal 16
BAB 2 — PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran tidak lengkap. (2) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 telah memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif.
