POJK
Peraturan Badan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek...
Pasal 14
BAB 2 — PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset diajukan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan cara sebagai berikut: a. menyampaikan Pernyataan Pendaftaran yang disusun dengan menggunakan format Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. menyertakan dokumen paling sedikit:
- KIK-EBA yang dibuat dengan akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
- rancangan akhir Prospektus yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak.
