Pasal 13
BAB 2 — PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam melakukan penawaran Efek Beragun Aset, Manajer Investasi dapat bekerja sama dengan Pihak lain. (2) Dalam hal Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak di dalam negeri, Pihak tersebut wajib memiliki izin atau surat tanda terdaftar sebagai agen penjual Efek reksa dana dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Manajer Investasi yang menggunakan jasa Pihak lain untuk melakukan penawaran Efek Beragun Aset wajib: a. memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penawaran Efek Beragun Aset melalui Pihak lain; dan
b. memastikan bahwa penawaran Efek Beragun Aset oleh Pihak lain tidak termasuk dalam Penawaran Umum, dalam hal Efek Beragun Aset yang ditawarkan merupakan produk yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum.
