POJK
Peraturan Badan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek...
Pasal 12
BAB 2 — PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam hal Efek Beragun Aset ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi tidak diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Manajer Investasi pengelola Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib menyampaikan dokumen: a. Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset; b. KIK-EBA; dan c. spesimen sertifikat Efek Beragun Aset, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal ditandatanganinya KIK- EBA.
