POJK
Peraturan Badan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek...
Pasal 11
BAB 2 — PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam hal Efek Beragun Aset ditawarkan melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penawaran Umum Efek Beragun Aset hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran Efek Beragun Aset menjadi efektif.
