Pasal 57
BAB 8 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam hal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b, Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
- kesepakatan pembubaran dan likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
- persetujuan rapat umum pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- alasan pembubaran; dan
- kondisi keuangan terakhir Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan pada hari yang sama menyampaikan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada para pemegang Unit Penyertaan serta memberitahukan secara
tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan nilai aktiva bersih Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan penghitungannya dilakukan secara proporsional dari nilai aktiva bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan dilengkapi pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
- akta pembubaran dan likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dari notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Jangka waktu penyampaian laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diperpanjang dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
