Pasal 56
BAB 8 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam hal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan nilai aktiva bersih Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari nilai aktiva bersih pada saat pembubaran dan hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diperintahkan pembubaran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
- laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan dilengkapi pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
- akta pembubaran dan likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif dari notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Jangka waktu penyampaian laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diperpanjang dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
