POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk...
Pasal 55
BAB 8 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan dalam hal sebagai berikut: a. diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; atau b. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang Unit Penyertaan.
