Pasal 50
BAB 6 — PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OLEH DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam memproses Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen permohonan. (2) Dalam rangka mendukung penelaahan atas Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk melakukan presentasi; b. meminta perubahan dan/atau tambahan informasi berkaitan dengan kelengkapan dokumen Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau c. melakukan pemeriksaan setempat atas aset Real Estat yang akan menjadi aset dasar Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
