Pasal 51
BAB 7 — PELAPORAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Penghitungan nilai aktiva bersih Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. (2) Dalam hal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memiliki portofolio investasi berupa aset Real Estat secara langsung, penghitungan nilai aktiva bersih Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai pasar wajar portofolio investasi berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh Penilai. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Penghitungan nilai aktiva bersih yang dilaporkan oleh Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia bagi pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk cetak atau dalam bentuk digital. (5) Ketentuan mengenai penyampaian laporan secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian permohonan perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik bagi pelaku di bidang pengelolaan investasi.
