Pasal 49
BAB 6 — PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OLEH DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam hal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan-nya, Manajer Investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diajukan oleh Manajer Investasi dengan cara sebagai berikut: a. menyampaikan Pernyataan Pendaftaran yang disusun dengan menggunakan format Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat dengan akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan format digitalnya; dan
- prospektus Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak disertai dengan format digitalnya. (3) Dalam rangka Pernyataan Pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,
Manajer Investasi wajib membuat, menyimpan, dan mengadministrasikan dokumen sebagai berikut: a. Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif disertai dengan format digitalnya; b. salinan perjanjian yang berkaitan dengan aset Real Estat; c. dokumen penilaian aset Real Estat baik investasi secara langsung dan/atau tidak langsung; d. perjanjian kerja sama penawaran Unit Penyertaan, jika ada; e. laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan aset Real Estat; f. hasil uji tuntas atas aset Real Estat yang ditandatangani oleh direksi Manajer Investasi; g. perjanjian pengelolaan Real Estat; h. perjanjian pendahuluan antara Manajer Investasi dengan Bursa Efek jika Unit Penyertaan dicatatkan di Bursa Efek; i. perjanjian penyimpanan Unit Penyertaan dalam penitipan kolektif antara Manajer Investasi dengan lembaga penyimpanan dan penyelesaian jika Unit Penyertaan dicatatkan di Bursa Efek; j. prospektus yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak disertai dengan format digitalnya; k. salinan perjanjian sewa menyewa yang terkait dengan Real Estat, jika ada; l. dalam hal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menggunakan Special Purpose Company, wajib menyertakan:
akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Special Purpose Company;
ijin usaha dari Pihak yang berwenang; dan
daftar Pihak yang terafiliasi dengan Special Purpose Company; dan m. rencana pemasaran dan operasional Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, Pernyataan Pendaftaran wajib disampaikan melalui sistem elektronik dimaksud. (5) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. Pernyataan Pendaftaran tidak lengkap; atau b. Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
