POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk...
Pasal 48
BAB 5 — PENILAIAN ASET DALAM DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Penilaian aset berupa aset Real Estat secara tidak langsung dan aset lain dalam Portofolio Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dilakukan oleh Manajer Investasi dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio reksa dana dan wajib diumumkan kepada publik melalui situs web Manajer Investasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
