Pasal 19
BAB 4 — SANKSI
(1) Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (5), dan Pasal 18 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (2) Bank Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa: a. teguran tertulis dan denda:
- sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan untuk setiap laporan atau pengumuman dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk Bank Umum Syariah; atau
- sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk setiap laporan atau pengumuman dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk BPRS; b. teguran tertulis dan denda:
- paling banyak sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dalam hal Bank Umum
Syariah tidak menyampaikan laporan atau melaksanakan pengumuman; atau 2. paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam hal BPRS tidak menyampaikan laporan atau melaksanakan pengumuman. (3) Bank Syariah dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila belum melaksanakan pengumuman dan/atau menyampaikan laporan dimaksud setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas akhir pelaksanaan pengumuman dan/atau penyampaian laporan. (4) Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda karena dinyatakan tidak menyampaikan laporan dan/atau tidak melaksanakan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan kewajiban Bank Syariah untuk menyampaikan laporan dan/atau melaksanakan pengumuman.
