POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PERIZINAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(1) Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha diberikan.
(2) Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dalam hal penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional belum dapat diselesaikan yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak dapat dihindari (force majeur) atau pertimbangan lain yang dapat diterima.
