Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PERIZINAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(1) Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha diberikan. (2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Syariah hasil perubahan kegiatan usaha belum melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah maka izin perubahan kegiatan usaha yang telah diberikan akan ditinjau kembali. (3) Rencana pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan. (4) Pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan. (5) Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional.
