POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PERIZINAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib mencantumkan
secara jelas: a. kata “Syariah” pada penulisan nama; dan b. logo iB pada formulir, warkat, produk, kantor, dan jaringan kantor Bank Syariah.
