POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PERIZINAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang. (2) Permohonan kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin perubahan kegiatan usaha.
