POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PERIZINAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(1) Permohonan izin perubahan kegiatan usaha diajukan oleh Bank Konvensional disertai dengan antara lain: a. misi dan visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah; b. rancangan perubahan anggaran dasar; c. nama dan data identitas dari calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS; d. rencana bisnis Bank Syariah; e. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan f. rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah. (2) Bank Konvensional yang mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah.
