POJK
Peraturan Badan Nomor 63-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit...
Pasal 7
BAB 4 — LRPD OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH
(1) LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. (2) Bentuk dan isi LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus disusun sesuai dengan format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
