POJK
Peraturan Badan Nomor 63-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit...
Pasal 8
BAB 4 — LRPD OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH
(1) LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. (2) Penyampaian LRPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam bentuk salinan dokumen elektronik.
