POJK
Peraturan Badan Nomor 63-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit...
Pasal 6
BAB 3 — PENYAMPAIAN DAN PENGUMUMAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Pengumuman laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) paling sedikit memuat: a. laporan realisasi anggaran Pemerintah Daerah; b. laporan operasional; c. laporan arus kas; d. opini dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; dan e. besaran rasio kemampuan keuangan Emiten untuk mengembalikan pinjaman.
