POJK
Peraturan Badan Nomor 63-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit...
Pasal 5
BAB 3 — PENYAMPAIAN DAN PENGUMUMAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan dalam bentuk: a. dokumen cetak paling sedikit 1 (satu) eksemplar; dan b. salinan dokumen elektronik.
