POJK
Peraturan Badan Nomor 63-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit...
Pasal 4
BAB 3 — PENYAMPAIAN DAN PENGUMUMAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disampaikan dan diumumkan paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah tanggal laporan keuangan. (2) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. pernyataan tanggung jawab Kepala Daerah berkaitan dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah; dan b. besaran rasio kemampuan keuangan Emiten untuk mengembalikan pinjaman.
