POJK
Peraturan Badan Nomor 63-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit...
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAPORAN DAN PENGUMUMAN
(1) Emiten wajib menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan keuangan Pemerintah Daerah dan Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek; dan b. Situs Web Emiten.
