POJK
Peraturan Badan Nomor 63-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang berlaku bagi Emiten terkait pelaporan dan pengumuman, tata kelola, dan pemeringkatan tidak berlaku bagi Emiten yang menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, kecuali diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini atau dinyatakan secara tegas berlaku bagi Emiten yang menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
