POJK
Peraturan Badan Nomor 63-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit...
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyampaian salinan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2) wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
