POJK
Peraturan Badan Nomor 63-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit...
Pasal 13
BAB 6 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT PENGELOLA OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH
(1) Emiten wajib memiliki unit yang melaksanakan fungsi pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (2) Unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas paling sedikit: a. mengikuti perkembangan pasar modal khususnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal; b. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal;
c. membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pertanggungjawaban Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang paling sedikit meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten; dan
- penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu; dan d. sebagai penghubung antara Emiten dengan pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya. (3) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan unit pengelola dapat menyampaikan laporan dan keterbukaan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
