POJK
Peraturan Badan Nomor 63-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit...
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dan Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan jatuh pada hari
libur, penyampaian tersebut wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (2) Dalam hal Emiten menyampaikan laporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
