Pasal 32
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Emiten harus menambahkan uraian tentang kewajiban Wali
Amanat untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan: a. untuk memastikan kepatuhan Emiten terhadap pemenuhan Akad Syariah; b. untuk memastikan aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Daerah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; c. dalam hal Emiten melakukan pelanggaran atas pemenuhan kepatuhan terhadap penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal atau pelanggaran kewajiban dalam Akad Syariah dan/atau Kontrak Perwaliamanatan; dan d. untuk tetap mewakili kepentingan pemegang Sukuk Daerah sampai dengan terpenuhinya penyelesaian seluruh kewajiban Emiten kepada yang bersangkutan.
