POJK
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 33
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian keterangan tentang penanggung (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf r paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. informasi tentang penanggung yang mencakup:
- nama dan alamat lengkap;
- struktur modal;
- dewan komisaris dan direksi;
- kegiatan usaha dan perizinan;
- tugas utama penanggung;
- penggantian penanggung;
- ikhtisar data keuangan penting penanggung dengan perbandingan paling singkat 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun buku; dan
- hubungan afiliasi antara Emiten dengan penanggung, termasuk jenis dan sifat dari hubungan afiliasi tersebut; dan
b. pernyataan dari penanggung bahwa:
- penanggung sanggup untuk menanggung sesuai dengan kewajiban atau kesanggupan penanggungan yang tercantum dalam perjanjian penanggungan; dan
- ada atau tidaknya perkara di bidang keuangan yang sedang dijalani oleh penanggung.
