POJK
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 31
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian keterangan tentang Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf q paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan informasi tentang Wali Amanat yang mencakup: a. nama dan alamat lengkap; b. struktur modal; c. dewan komisaris dan direksi; d. kegiatan usaha dan perizinan; e. tugas utama Wali Amanat; f. penggantian Wali Amanat; g. ikhtisar data keuangan penting Wali Amanat dengan perbandingan paling singkat 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun buku; dan h. hubungan afiliasi antara Emiten dengan Wali Amanat yang terjadi karena kepemilikan penyertaan modal daerah.
