Pasal 30
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal serta Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. nama, alamat, dan uraian mengenai tugas dan tanggung jawab dari lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal dan Pihak lain yang berperan serta dalam Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. kualifikasi profesional, untuk Pihak selain yang terdaftar di Pasar Modal, jika ada;
c. keterangan mengenai keanggotaan profesi penunjang Pasar Modal dalam asosiasi; d. pernyataan Emiten terkait ada atau tidak adanya hubungan utang piutang antara Emiten dengan Wali Amanat; dan e. dalam hal Emiten memiliki hubungan utang piutang dengan Wali Amanat, harus diungkapkan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan persyaratan lainnya.
