POJK
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 17
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam hal tidak terdapat Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Emisi Efek tidak menjamin secara penuh, Emiten harus memuat atau mengungkapkan: a. jumlah minimum dana yang dapat diperoleh melalui Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berdasarkan keyakinan Pemerintah Daerah;
b. prioritas penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan c. risiko dan rencana Emiten dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan tidak terjual sesuai rencana.
