POJK
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 16
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, Emiten wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Daerah untuk membiayai Kegiatan atau melakukan investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
