POJK
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 15
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. keterangan tentang tujuan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan Kegiatan yang akan dibiayai dengan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah baik langsung maupun tidak langsung, setelah dikurangi dengan biaya dibuat secara rinci dalam bentuk jumlah dan/atau persentase; dan b. keterangan mengenai sumber dana lain yang akan digunakan untuk membiayai suatu Kegiatan apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tidak mencukupi.
