POJK
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 18
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Emiten harus mengungkapkan informasi tentang perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah baik dalam bentuk persentase tertentu atau nilai absolut, yang paling sedikit meliputi: a. biaya jasa penjaminan; b. biaya jasa penyelenggaraan; c. biaya jasa penjualan; d. biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal; e. biaya jasa lembaga penunjang Pasar Modal; f. biaya jasa konsultasi keuangan; dan g. biaya lain-lain.
